Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2021

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Forfatter lesi noviami
Vedligeholdes af lesi noviami
Last Updated januar 29, 2024, 02:50 (UTC)
Oprettet oktober 16, 2023, 07:43 (UTC)
frekuensi tahunan