Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
Autor Noprico Rosfita
Verantwortlicher Noprico Rosfita
Zuletzt aktualisiert Oktober 6, 2023, 02:58 (UTC)
Erstellt Oktober 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan