Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
Pembuat Noprico Rosfita
Pemelihara Noprico Rosfita
Last Updated Oktober 6, 2023, 02:58 (UTC)
Dibuat Oktober 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan