Keluarga miskin yang mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial

Keluarga : Miskin adalah keluarga yang sejak awal tidak memiliki harta kekayaan yang dapat digunakan atau memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Perlindungan dan Jaminan sosial adalah ; segala bentuk kebijakan dan intenversi publik yang dilakukan untuk merespon beragam risiko dan kerentanan baik yang bersifat fisik,ekonomi,maupun sosial terutama yang dialami oleh merek yang hidup dakam kemiskinan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Efrya Marwati
Pemelihara efrta.marwati@rejanglebongkab.go.id
Last Updated Oktober 13, 2023, 13:02 (UTC)
Dibuat Oktober 13, 2023, 13:01 (UTC)
Tahunan