Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
作者 Noprico Rosfita
維護者 Noprico Rosfita
最後更新 10月 6, 2023, 02:58 (UTC)
建立 10月 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan