Kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang berkualitas melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interporabilitas Data dan Kode Referensi.

Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Selain itu, tersedianya data yang berkualitas, serta mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data dan mendukung sitem statistik nasional.