Persentase Orang Usia 15-59 Tahun mendapat Skrining Kesehatan Kab.Rejang Lebong 2025

Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh Dokter, Bidan, Perawat, Nutrisionis/Tenaga Gizi. Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih, Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Subkoor Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kab.Rejang Lebong
المؤلف lesi Noviami
القائم بالصيانة Lesi Noviami
آخر تحديث مايو 7, 2026, 08:32 (UTC)
أنشئت مايو 7, 2026, 02:33 (UTC)
frekuensi Tahunan