Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2022

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
المؤلف lesi noviami
القائم بالصيانة lesi noviami
آخر تحديث يناير 29, 2024, 02:49 (UTC)
أنشئت أكتوبر 16, 2023, 07:46 (UTC)
frekuensi tahunan