Badan Musyawarah Adat (BMA) Yang Akti Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025

Salah Lembaga Adat yaitu BMA untuk pembinaan dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah satu .Harapannya BMA dapat sebagai penampungan dan penyaluran pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat serta istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Kita menyadari bahwa banyaknya masalah pelanggaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat disinlah pentingnya peran BMA.

Данни и ресурси

Допълнителна информация

Поле Стойност
Източник Hasil Laporan pada bidang kebudayaan
Автор Tuti Sudiana
Отговорник по поддръжка Tuti Sudiana
Last Updated май 4, 2026, 01:02 (UTC)
Създаден май 4, 2026, 00:57 (UTC)
frekuensi Tahunan