Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2021

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Autor lesi noviami
Mantenidor lesi noviami
Última actualització de gener 29, 2024, 02:50 (UTC)
Creat d’octubre 16, 2023, 07:43 (UTC)
frekuensi tahunan