Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
Autor Noprico Rosfita
Správce Noprico Rosfita
Naposledy aktualizováno října 6, 2023, 02:58 (UTC)
Vytvořeno října 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan