Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha,atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dikatakan Taat terhadap Peraturan Lingkungan Hidup,Peraturan Lingkungan Hidup yang digunakan sebagai dasar Penilaian saat ini adalah Peraturan yang terkait dengan;Persyaratan dokumen lingkungan dan Pelaporannya,Pengendalian Pencemaran air,Pengendalian Pencemaran Udara,Pengelolaaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) dan Potensi Kerusakan Lahan