Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
Forfatter Noprico Rosfita
Vedligeholdes af Noprico Rosfita
Last Updated oktober 6, 2023, 02:58 (UTC)
Oprettet oktober 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan