Jumlah Penduduk Yang Wajib Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Rejang Lebong

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source DATA KEPENDUDUKAN WAJIB KTP BIDANG PENDAFTARAN PENDUDUK DISDUKCAPIL KABUPATEN REJANG LEBONG
Author IKSAN_LUBIS
Maintainer iksan_lubis
Last Updated October 9, 2023, 04:07 (UTC)
Created October 5, 2023, 08:58 (UTC)
FREKUENSI TAHUNAN