Daftar Data Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 merupakan kumpulan data yang dihasilkan oleh perangkat daerah dan instansi terkait yang telah diinventarisasi serta disusun secara sistematis dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah. Daftar data tersebut memuat berbagai informasi sektoral, baik statistik, data administrasi, maupun data pendukung lainnya yang digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Penyusunan daftar data bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses oleh pengguna data sehingga dapat menghindari terjadinya duplikasi maupun perbedaan data antarinstansi.
Sementara itu, Daftar Data Prioritas Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 merupakan bagian dari daftar data yang ditetapkan sebagai data strategis dan utama karena memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi dalam proses pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan daerah. Data prioritas digunakan untuk mendukung pencapaian indikator pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan program nasional dan daerah. Dalam sektor kesehatan, data seperti cakupan imunisasi, kasus penyakit menular, angka kesakitan, stunting, dan pelayanan kesehatan termasuk dalam kategori data prioritas karena memiliki peran penting dalam mendukung upaya pengendalian penyakit dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Penyusunan daftar data dan daftar data prioritas tersebut mengacu pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia agar tercipta tata kelola data pemerintah yang terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan.