Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2022

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Autor lesi noviami
Verantwortlicher lesi noviami
Zuletzt aktualisiert Januar 29, 2024, 02:49 (UTC)
Erstellt Oktober 16, 2023, 07:46 (UTC)
frekuensi tahunan