Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2022

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Data and Resources

Additional Info

Mező Érték
Forrás Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Szerző lesi noviami
Karbantartó lesi noviami
Last Updated január 29, 2024, 02:49 (UTC)
Created október 16, 2023, 07:46 (UTC)
frekuensi tahunan