Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
Höfundur Noprico Rosfita
Umsjónarmaður Noprico Rosfita
Síðast uppfært október 6, 2023, 02:58 (UTC)
Stofnað október 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan