Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2021

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Höfundur lesi noviami
Umsjónarmaður lesi noviami
Síðast uppfært janúar 29, 2024, 02:50 (UTC)
Stofnað október 16, 2023, 07:43 (UTC)
frekuensi tahunan