Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
Autors Noprico Rosfita
Uzturētājs Noprico Rosfita
Pēdējā atjaunināšana oktobris 6, 2023, 02:58 (UTC)
Izveidots oktobris 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan