Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2021

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Autors lesi noviami
Uzturētājs lesi noviami
Pēdējā atjaunināšana janvāris 29, 2024, 02:50 (UTC)
Izveidots oktobris 16, 2023, 07:43 (UTC)
frekuensi tahunan