Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
Auteur Noprico Rosfita
Beheerder Noprico Rosfita
Laatst gewijzigd oktober 6, 2023, 02:58 (UTC)
Gecreëerd oktober 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan