Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2022

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Auteur lesi noviami
Beheerder lesi noviami
Laatst gewijzigd januari 29, 2024, 02:49 (UTC)
Gecreëerd oktober 16, 2023, 07:46 (UTC)
frekuensi tahunan