Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu dengan kode wilayah administrasi 17.02. Kode wilayah ini digunakan sebagai identitas resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan data, statistik, serta perencanaan pembangunan untuk menjamin keseragaman dan akurasi data wilayah secara nasional.