Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2022

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Dados e Recursos

Informação Adicional

Campo Valor
Fonte Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Autor lesi noviami
Gestor lesi noviami
Última Atualização janeiro 29, 2024, 02:49 (UTC)
Data de criação outubro 16, 2023, 07:46 (UTC)
frekuensi tahunan