Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
Автор Noprico Rosfita
Администратор Noprico Rosfita
Последнее обновление октября 6, 2023, 02:58 (UTC)
Создано октября 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan