Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

数据与资源

其他信息

价值
Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
作者 Noprico Rosfita
维护者 Noprico Rosfita
最近更新 十月 6, 2023, 02:58 (UTC)
创建的 十月 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan