Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2021

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
作者 lesi noviami
維護者 lesi noviami
最後更新 1月 29, 2024, 02:50 (UTC)
建立 10月 16, 2023, 07:43 (UTC)
frekuensi tahunan