Jumlah Penduduk Yang Wajib Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2023

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source DATA KEPENDUDUKAN WAJIB KTP BIDANG PENDAFTARAN PENDUDUK DISDUKCAPIL KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023
Author IKSAN_LUBIS
Maintainer iksan_lubis
Last Updated December 6, 2024, 09:00 (UTC)
Created December 6, 2024, 08:42 (UTC)
FREKUENSI TAHUNAN