Persentase Akreditasi Puskesmas Minimal Utama Kab.Rejang Lebong 2024

Akreditas Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan lembaga independen penyelenggaraan akreditas yang ditetapkan oleh Mentri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Sub Koor Penjaminan Mutu Kesehatan dan Perizinan Dinas Kesehatan
Author Lesi Noviani
Maintainer Lesi Noviami
Last Updated May 6, 2026, 02:07 (UTC)
Created April 24, 2026, 04:18 (UTC)
Frekuensi Tahunan