Persentase Anak Usia Pendidikan Dasar yang mendapat Pelayanan Dasar Kab.Rejang Lebong 2024

Persentase anak usia pendidikan dasar (kelas 1-9) yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar menurut Kemenkes (SPM ke-5) adalah proporsi anak usia 7-15 tahun, baik di dalam maupun luar satuan pendidikan, yang menerima pemeriksaan kesehatan (skrining) dan tindak lanjut minimal setahun sekali oleh Puskesmas. Targetnya adalah 100%. Cakupan pelayanan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar (7-15 tahun) sesuai standar, yang meliputi penjaringan kesehatan (skrining) dan tindak lanjutnya, minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun ajaran.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Subkoor Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kab.Rejang Lebong
Author lesi Noviami
Maintainer Lesi Noviami
Last Updated May 7, 2026, 00:43 (UTC)
Created April 30, 2026, 07:03 (UTC)
frekuensi Tahunan