Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2022

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Author lesi noviami
Maintainer lesi noviami
Last Updated January 29, 2024, 02:49 (UTC)
Created October 16, 2023, 07:46 (UTC)
frekuensi tahunan