Rehabilitasi Sosial dasar penyandang dasar disabilitas terlantar diluar panti

Rehabilitasi sosial adalah : proses repungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat menggagu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani,rohani,maupun sosialnya seara layak,yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik,penyandang disabilitas mental,dan penyandang disabilitas fisik,dan mental .

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Efrya Marwati
Maintainer efrta.marwati@rejanglebongkab.go.id
Last Updated October 13, 2023, 13:10 (UTC)
Created October 13, 2023, 13:09 (UTC)
Tahunan