Bidang Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian, pengembangan dan kerjasama pembangunan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan sistem perencanaan serta melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penghimpunan data, evaluasi dan pelaporan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama Pembangunan mempunyai fungsi :pelaksanaan kegiatan penelitian;
a. pelaksanaan kegiatan pengembangan dan kerjasama pembangunan;
b. pelaksanaan kegiatan sistem perencanaan pembangunan;
c. pelaksanaan pengumpulan data, evaluasi dan pelaporan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya .
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 388 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “ Pemerintah Pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah” dan “ Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka ditertibkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah menjadi hal yang massif untuk dapat diterapkan. Upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik inovasi yang baik secara continue perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintah didaerahnya. Untuk itu, langkah awal yang dilakukan salah satunya adalah melalui penilaian inovasi daerah melalui supervise secara periodic dan berkelanjutan, sehingga didapatkan gambaran bagaimana praktik-praktik penyelenggaraan inovasi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berikut dampaknya.
Jumlah inovasi daerah yang dilaporkan Pemerintah Daerah ke Kementrian Dalam Negeri mengalami kenaikan secara signifikan dari tahun sebelumnya dalam rangka memacu kreativitas Pemerintah Daerah untuk terus berinovasi. Bagi Pemerintah Daerah yang dinilai berhasil menerapka inovasi dan berdampak signifikan bagi kemajuan daerah perlu diberikan penghargaan/reward dan insentif sebagai bentuk motivasi dan pengakuan terhadap pelaksanaan inovasi di daerah.
Kementrian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan diberikan amanat untuk melaksanakan Penilaian Inovasi Daerah yang ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Kementrian Dalam Negeri Tahun 2021. Sebagai salah satu bentuk implementasi dari upaya memotivasi serta memacu kreativitas Pemerintah Daerah untuk melakukan praktik yang inovatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri melalui fungsi pembinaan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melahirkan ide dan gagasan berupa inisiatif baru dan inovasi yang selanjutnya dilakukan uji coba sampai pada proses keberhasilan uji coba yang kemudian diterapkan dengan Perda dan Perkada.
Tujuan dari kegiatan dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar Pemerintah Provinsi dan antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Adapun tujuan Kegiatan Penelitian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Indeks Inovasi Daerah) adalah :
1. Memotivasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan katagori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi Pemerintah Daerah Kurang Inovatif dan tidak dapat dinilai.
2. Mendorong penerapan good govermance
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan
4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.